Makalah Bahaya Narkoba
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian
Narkotika adalah
“zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Selain untuk menyelesaikan tugas dari mata Pelajaran Bahasa Indonesia, kami menyusun makalah ini
bertujuan untuk memberikan informasi betapa bahayanya Narkoba.
B. Rumusan
Masalah
Kami membuat makalah ini dengan rancangan
pertanyaan-pertayaan yang timbul dari benak kami, diantaranya:
1. Apa pengertian
Narkoba?
2. Ada
berapa macam Narkoba?
3. Apa
bahaya Narkoba?
4. Bagaimana
mengatasinya?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar
digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan
Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba,
sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak
dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya
pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang
sama.
Menurut UU
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan”
Menurut UU
No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk
dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari
status illegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan,
mendistribusikan atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat
dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
B. Macam –
Macam Narkoba
Jenis-Jenis
Narkoba
1. Morfin
2. Codeina
3. Heroin
(putaw)
4. Methadon
5. Demerol
6. Candu
D. Bahaya
Narkoba
Halusinogen, efek dari
narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu
dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu
hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain &
LSD
Stimulan, efek dari
narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak
bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih
bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih
senang dan gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari
narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai
tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
Adiktif, Seseorang
yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat
tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif ,
karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
"Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian".
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar-red)
adalah
sebagai berikut:
- Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi
mudah tersinggung dan cepat marah,
- Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak
memedulikan kesehatan diri,
- Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah
di atas bisa ditark kesimpulan bahwa:
1) Narkoba
adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa
merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2) Narkoba
adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan
ketentraman umu.
3)
Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik
maupun psikologis
Saran
Sebaiknya
kalangan remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak
terjerumus ke dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini ialah Orang
Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah
dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam NARKOBA dan apabila sudah
terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian.
ConversionConversion EmoticonEmoticon